Selasa, 30 Desember 2008

Indonesia maju lagi

kapan-kapan Indonesia menjadi negara maju lagi..

kapan-kapan/

Selasa, 16 Desember 2008

Investasi di Indonesia saat ini

Efek krisis global mau tidak mau pasti akan sampai ke Indonesia. Hal ini sudah terlihat nyata dengan menurunnya harga kelapa sawit akhir-akhir ini. penurunan harga kelapas sawit adalah akibat dari melemahnya pasar global sebagai akibat tiadk adanya likuiditas modal do berbagai bank.

Krisis ekonomi ini kemungkinan besar akan datang melanda Indonesia dengan berbagai kemungkinan, antara lain:
1. dengan derasnya arus modal luar negeri yang datang ke dalam negeri sebagai salah satu kebijakan pemerintah. Pemerintah yang selalu menggalakan penanaman modal asing ini kemungkinan akan mendapatkan suatu permasalahan baru jika arus modal yang datang itu terlalu deras.

Pencegahan terhadap arus modal yang datang ini harus dilakukan dengan berbagai cara yang akan menyeimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri dalam menghadapi sektor pasar luar negeri. Cara yang mudah dilakukan adalah penguatan sektor riil yang langsung bersentuhan dengan masyarakat banyak.

Arus modal yang datang ini juga harus diikuti oleh regulasi pemerintah. Regulasi ini dapat mengatur jalannya modal yang masuk dan keluar dari pasar keuanngan dalam negeri. Kekhawatiran akan mungkin terjadi karena adanya suatu problem yang terkait erat dengan arus keluar masuk modal ini. Keluar masuknya modal ini jangan sampai terlalu cepat yang hanya sebagai perilaku para spekulan pasar.

2. perusahaan-perusaan dalam negeri yang merupakan bagian dari korporasi pasar dunia juga akan terpengaruh adanya krisis global ini. Salah satu contohnya adalah beberapa perusahaan seperti Media Nusantara Citra, Bakrie and Brothers, dan beberapa perusahaan kelapa sawit. Perusahaan-perusahaan ini mengalami kesulitan modal untuk pembayaran hutang luar negerinya. Hutang luar negeri yang harus dibayar dalam bentuk dollar juga akan mempenharuhi kas perusahaan di mana pemasukan berasal dari rupiah. Nilai rupiah yang fluktuatif akan sangat mempengaruhi pembayaran nantinya karena harus dialihkan dahulu dalam bentuk dollar.

Saham perusahaan juga akan mempengaruhi kondisi perusahaan, ini akan tampak pada kasus Bakrie and Brothers. Menurunnya harga saham sangat mempengruhi nilai perusahaan ini. Perusahaan yang bergerak di berbagai bidang usaha salah satunya kelapa sawit ini mengalami dampak yang cukup keras akibat krisis ekonomi global.

3. lemahnya turan dalam berinvestasi di dalam negeri akan mempengaruhi perekonomian nasional. Berbagai macam produk investasi menuntut perhatian pembuat kebijakan dalam usahanya mengendalikan pasar. Pasar yang terus bergejolak dari hari ke hari membutuhkan suatu elemen yang dapat menyeimbangkan antara kehendak pasar dan kondisi masyarakat. Pasar yang fluktuatif dari hari ke hari membutuhkan suatu cara yang tepat agar dapat berjalan dengan tenang. Salah satu cara yang paling utama adalah pembuatan auran yang jelas dan tegas.

Jika aturan sebagai elemen dasar ini tidak dapat dijalankan oleh pemerintah maka kemungkinan adanya kegagalan pasar akan sangat mungkin terjadi di Indonesia. Indonesia saat ini begitu tergantung dengan modal asing. Pemaksaan dari pemerintah terhadap penyerapan modal asing telah membawa ketertinggalan para pengusaha dalam negeri. Pengusaha dalam negeri saat ini sangat terkait dan terhubung langsung dengan para pemodal asing. Jika para pemodal asing mencabut modalnya dari dalam negeri dan memindahkannya ke negara lain tentunya akan sangat mempengaruhi keadaan dalam negeri. Padahal sebagian besar proses produksi tergantung pada modal ini.

Dengan adanya aturan ini maka pencegahan terjadinya pelemahan pasar akibat tindakan para spekulan pasar dapat di cegah.

Senin, 15 Desember 2008

Merunut Dari Awal Kita Berinvestasi (1)

Merunut Dari Awal Kita Berinvestasi (1)

Perkembangan manusia selalu berjalan dari waktu ke waktu menuntut perubahan yang pasti. Perubahan ini membutuhkan suatu usaha yang dapat dilakukan secara bersama-sama oleh semua orang ataupun oleh sekelompok kecil manusia itu saja. Usaha ini dilakukan sebagai cara yang paling mudah untuk terus mempertahankan keberlangsungan hidupnya di muka bumi.

Berbagai cara dilakukan dalam rangka mencari suatu sistem yang dapat bertahan dalam waktu yang cukup lama. Pertahanan manusia yang membutuhkan energi yang tidak hanya berasal dari dalam diri saja namun juga dari aspek luar dirniya. Upaya yang umum dilakukan adalah dengan cara mencari cara-cara baru. Cara-cara baru itu terus dikembangkan dan digunakan oleh manusia dari waktu ke waktu.

Investasi merupakan cara yang paling sering digunakan untuk mencari suatu mekanisme dalam memperbaiki kehidupan manusia. Kehidupan manusia ini yang terikat dengan berbagai aturan ini nantinya akan berpengaruh pula pada aspek lain dalam hidupnya. Suatu hal yang cukup baik dalam usahanya adalah dengan suatu kerjasama.

Cara yang dapat dilakukan dalam hubungannya dengan manusia lain dalam hidup manusia adalah dengan perasaan saling membantu. Perasaan untuk membantu satu dengan lainnya ini adalah dengan memberikan kepunyaan miliknya untuk diberikan kepada orang lain yang memerlukan bantuan. Bantuan manusia selalu dibutuhkan oleh manusia lainnya. Berbagai metode dan hal-hal yang terus berkembang dalam pemberian bantuan adalah adanya perbaikan dari orang yang dibantu. Kebaikan bersama antara pemberi bantuan dan penerima bantuan adalah suatu hal yang sangat baik dalam hubungan sosial manusia.

Manusia selalu memperbaiki dan memperbarui sikapnya dalam mencari penghidupan dan dari sinilah mulai berawal suatu model-model bantuan, yang salah satunya adalah investasi.

SURAT BERHARGA
Oleh: SURURUDIN

Perkembangan ekonomi masyarakat terus berkembang dari waktu ke waktu. Masyarakat yang berkembang ini menjalankan kegiatan perdagangan atau bisnis yang selalu berhubungan dengan masalah keuangan. Kemajuan perdagangan ini membutuhkan suatu instrumen yang dapat membantu masyarakat dalam memudahkan transaksi keuangan yang mereka lakukan. Kemudahan dan penggunaan yang dapat dilakukan pada setiap saat adalah tuntutan bagi setiap instrumen keuangan yang mereka gunakan.

Pengertian Surat Berharga

Surat berharga atau commercial paper (negotiable instruments) merupakan alat bayar dalam transaksi perdagangan modern saat ini. Surat berharga ini digunakan sebagai pengganti uang yang selama ini telah digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan khususnya oleh kalangan pebisnis atau para pengusaha. Hal ini disebabkan karena menggunakan surat berharga dianggap lebih aman, praktis, dan merupakan suatu presitse tersendiri (lebih bonafit), sedang ”mode atau trend” , surat berharga sudah menjadi komoditi dalam kegiatan bisnis atau objek perjanjian, sehingga lebih menguntungkan dan lebih bervariasi.[1]

Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan.[2] Aturan ini membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.28/52/DIR dan No 49/52/UPG yang masing –masing tentang “Persyaratan perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial” melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap keberadaan surat berharga komersial.

Penerbitan surat berharga di Indonesia juga harus memeperoleh peringkat daro Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal denga nama PT.PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.

Syarat Surat Berharga

Syarat Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia dapat ditemukan pada ketetntuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu mengenai kriteria:

1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari

2. Mencantumkan

a. Klausula kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya yang dinyatakan dalam bahasa Indonesia atau kata-kata “Surat Berharga Komersial” dalam commercial paper.

b. Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu

c. Penetapan hari bayar

d. Penetapan pembayaran

e. Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya

f. Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan

g. Tandan tangan penerbit

Pada dasarnya surat berharga memiliki kesamaan persyaratan umum yang harus ada pada suatu surat berharga. Persyaratan umum surat berharga itu antara lain:

1. Harus berbentuk tertulis

2. Harus punya nama

3. Tanda tangan jumlah tertentu

4. Perintah/janji tanpa syarat

5. Ada akta perintah atau janji membayar

6. Nama orang yang membayar

7. Hari pembayaran

Selanjutnya syarat khusus surat berharga dapat kita lihat dari bentuk surat berharga itu sendiri. Syarat ini merupakan syarat yang membedakan surat berharga dengan surat lain dan menjadi cirri khas setiap surat berharga. Misalnya perintah yang berbunyi “bayarlah surat wesel ini kepada…”. Surat sanggup ada kesanggupan membayar yang berbunyi, “saya berjanji akan membayar sejumlah uang kepada…dst”.

Syarat khusus ini dapat kita ketahui dari setiap surat berharga adalah “nomor seri”. Setiap surat berharga apapun bentuknya memiliki nomor seri penerbitan sendiri sehingga surat berharga satu dengan yang lainnya tidak akan memiliki kesamaan. Nomor seri ini sebagai alat kontrol baik bagi penerbit maupun bagi tersangkut.

Fungsi Surat Berharga

Fungsi pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan uang.selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi:

· sebagai bukti surat hak tagih

· alat memindahkan hak tagih

· alat pembayaran

· pembawa hak

· sebagai alat memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana

Dasar Mengikat Penerbitan Surat Berharga

Dalam penerbitan surat berharga minimal terdapat dua pihak yaitu pihak penerbit dan penerima surat berharga. Pada awalnya kedua pihak terikat pada perikatan dasar. Tindak lanjut dari perikatan yang sudah disepakati tersebut ada satu pihak untuk memenhi prestasi menerbitkan surat berharga. Beberapa dasar mengikat penerbitan surat berharga:

a. teori keasi atau penciptaan (creatietheorie)

b. teori kepantasan(redelijk heidstheorie)

c. teori perjanjian (overeenkomst theorie)

d. teori penunjukkan (vertoings theorie)

Awal terbitnya surat berharga tidak akan terlepas dari perjanjian atau selalu didahului suatu atau transaksi/perbuatan hokum para pihak atau dengan kata lain adanya perikatan dasar. Perikatan dasar itu berbentuk perjanjian atau kontrak yang dapat berupa perjanjian jual beli, sewa-menyewa, sewa guna usaha (leasing), pengangkutan dan lain sebagainya. Penerbitan surat berharga merupakan kelanjutan dari perikatan dasarnya sehingga jumlah nilai yang tertera dalam surat perjanjian yang disepakati oleh para pihak.

Tangkisan dalam Surat Berharga

Setiap transaksi surat berharga itu juga kemungkiinan terjadi penipuan, kesalahan, kelalaian atau khilaf dan sebagainya, yang akhirnya akan merugikan salah satu pihak atau kedua belah pihak, misalnya surat berharga tersebut hilang, dicuri orang lain, atau pemegang lalai atau lupa, atau surat berharga tersebut cacat tidak mempunyai syarat formal, sehingga pihak bank akan menolak surat berharga yang ditunjukkan tersebut. Serta dalam perjalannya surat berharga kadang kala mengalami beberapa peralihan yang kemungkinan terjadi tindakan non-akseptasi atau non-pembayaran. Untuk mengatasi hal tersebut ada dua macam upaya tangkisan yaitu:

a. upaya tangkisan absolut

antara lain karena:

a.1 cacat bentuk, yang berpengaruh pada sahnya surat berharga

a.2 daluarsa

a.3 kelalaian atau kelalaian dalam melakukan regres

b. upaya tangkisan relatif

b.2 semua bantahan yang termasuk dalam hubungan dasar

b.3 semua bantahan yang disebabkan karena adanya paksaan, sesat, dan penipuan pada pada perjanjian antara penerbit dengan penerima.

Penggolongan dan Bentuk-Bentuk Surat Berharga

Penggolongan Surat Berharga

1. Surat yang mempunyai sifat kebendaan

2. Surat-surat tanda keanggotaan

3. Surat tagihan hutang

Bentuk surat berharga

a. Surat wesel

Surat yang memuat kata wesel di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, penerbit member perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar pada hari bayar.

b. Surat sanggup

Memuat kata aksep atau promes, penerbit membayar kepada orang yang tersebut dalam surat tersebut.

c. Surat cek

Surat yang memuat pakai cek, penerbitnya memerintakan kepada bank tertentu untuk membayar pada orang yang tertera pada surat, penggantinya, atau pembawanya pada saat ditunjukkan.

d. Carter partai

Membuat kata charter party yang membuktikan adanya perjanjian pencarteran kapal, dlaam nama si penandatangan mengikatkan diri untuk menyerahkan sebagian atau seluruh ruangan kapal untuk dioperasikan sesuai dengan perjanjian.

e. Konosemen

Memuat kata konosemen di dalamnya dan merupakan surat pemegang dari pemegang konosemen kepada pengangkut agar kepada pemegang untuk diserahkan kepada para pemegangnya.

f. Delivery order

Mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari konosemennya.

g. Surat saham

Surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.

h. Promes atas unjuk

Surat berharga yang ditanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu.

SURAT CEK

Istilah cek berasal dari bahas Perancis “Cheque” yang kemudian istilah ini diikuti oleh Belanda dan Inggris. Dari pasal 178 KUHD menunjukkan bahwa cek adalah surat yang membuat kata cek yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana perintah tanpa syarat kepada banker untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa surat tersebut. Black’s Law dictionary menyebutkan bahwa Check, a draft drawn upon a bank and payable on demand, signed by the marker or drawer, containing an unconditional promise to pay sum certain in money to the order of the payee.

Pihak yang terlibat dalam penerbitan cek adalah penerbit (trekker, drawer) yaitu orang yang menerbitkan surat cek. Tersangkut (betrokenne, drawee) yaitu bankir yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu. Pemegang (nemer, holder) yaitu orang yang diberi hak untuk memperoleh pembayaran yang namanya tercantum dalam surat. Pembawa (tonder, bearer) orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran tanpa menyebutkan namanya dalam surat cek dan pengganti (order) yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang surat cek dengan jalan endosemen. Dalam hal ini surat cek diterbitkan dengan klausula atas pengganti dengan mencantumkan nama pemegang dalam surat cek.

1. Tanggung jawab dan kewajiban penerbit

Pada dasarnya menggunakan cek sama dengan pembayaran tunai. Menurut pasal 189 KUHD bahwa penerbit akan menjamin pembayaran dan setiap klausula, dimana ia meniadakan kewajiban itu dianggap tidak ada, dengan kata lain bahwa si penerbit ada pada tersangkut (drawee), oleh karena itu setiap penerbit harus menyimpan dananya yang cukup pada tersangkut. Pasal 190a KUHD menekankan bahwa penerbit atau orang untuk tanggungan siapa diterbitkan cek diwajibkan supaya mengsahakan dana yang diperlukan pada saat dibayarkan ada pada si tersangkut, bahkan bilamana jika cek ditentukan dapat dibayarkan pada orang ketiga. Pasal 189KUHD “kalau pada saat diuangkan surat cek it tidak ada dana, maka surat cek itu dapat dikatakan surat cek kosong.”

2. Syarat-syarat formal surat cek

Pasal 178 KUHD setiap surat cek harus memuat syarat-syarat formil sebagai berikut:

a. Nama surat cek yang dimuat dalam teksnya sendiri

b. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu

c. Nama orang yang harus membayar

d. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan

e. Tanggal dan tempat surat cek diterbitkan tnda tangan orang yang menerbitkan

Apabila surat cek itu tidak memenuhi persyaratan di atas, maka surat cek tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai surat wesel menurut undang-undang, kecuali dalam hal:

a. Surat cek yang tida menetapkan tempat bayar secara khusus, maka tempat tertulis disamping nama tersangkut (bankir) dianggap sebagai tempat pembayaran. Jika disamping nama tersangkut itu terdapat lebih dari satu tempat yang disebutkan surat cek itu harus dibayar di tempat yang tersebt pertama.

b. Dalam hal tidak ada penunjuk tersebut, surat cek harus dibayar di tempat kantor pusat tersangkut (bankir).

c. Tiap-tiap surat cek yang menerangkan tempat diterbitkan, dianggap ditandatangani di tempat tertulis di samping sama penerbit.

3. Bentuk-bentuk surat cek

a. Surat cek atas nama pengganti penerbit

b. Surat cek atas penerbit sendiri

c. Surat cek untuk penghitungan orang ketiga

d. Surat cek incaso

e. Surat cek berdomisili

4. Endosemen pada surat cek

Endosemen adalah lembaga pemindahan hak milik atas tagihan pada surat berharga yang berklausla atas pengganti (aam order). Surat cek dapat diterbitkan atas pengganti, pemindahannya kepada pemegang berikutnya harus dilakukan dengan cara endosemen. Endosemen pada surat cek atas pengganti pada dasarnya adalah sama dengan endosemen pada surat wesel, yang membedakannya adalah karena sifat surat cek sebagai alat pembayaran tunai, sehingga ada ketentuan pada surat wesel yang berlainan dengan surat cek. Menurut pasal 191 KUHD, setiap surat yang dinyatakan harus dibayar kepada orang yang disebutkan namanya dengan atau tanpa klausula kepada pengganti dapat dipindahkan kepada orang lain dengan jalan endosemen.

5. Penawaran dan pembayaran surat cek

Surat cek adalah alat pembayaran tunai. Menurut pasal 205 KUHD, setiap cek yang diperlihatkan untuk pembayaran sebelum hari yang disebutkan sebagai hasil tanggal diterbitkan, surat cek itu harus dibayar pada saat hari itu diperlihatkan. Dalam praktik surat cek itu harus dibayar pada saat hari diperlihatkan. Dalam praktik surat cek semacam ini disebut “surat cek bertanggal mundur (post dated cheque). Menurut pasal 206 KUHD surat cek yang diterbitkan harus dibayar di Indonesia, harus diperlihatkan untuk pembayaran dalam teanggang waktu 70 hari (mulai tanggal penerbitan). Akan tetapi ada juga cek beredar lebih dari 70 hari (cek mundur), hal ini disebabkan:

1. Kepentingan penyediaan dana dimana kemungkinan pada 70 hari dana belum cukup.

2. Untuk meyakinkan penerimaan

3. Telah disepakati oleh para pihak

Dengan pembayaran surat cek itu tersangkut (bankir) dapat menuntut supaya surat cek itu diserahkan kepadanya. Disertai dengan tanda lunas yangs sah dari pemegangnya kecuali surat cek itu jika surat cek itu hilang, sesuai dengan pasal 211 KUHD. Jika pemegang surat cek itu hilang masih dapat mendapatkan jaminan selama 30 tahun (pasal 227a KUHD). Pemegang surat cek tidak boleh menolak pembayaran sebagian karena pembayaran itu dicatat dalam surat cek dan kepadanya diberikan tanda pelunasannya. Dalam hal ini surat ceknya tetap dikuasai oleh pemegang sebagai alat bukti untuk menentukan pembayaran yang sebagian. Tersangkut atau bank boleh membayar surat cek sabagian adalah karena berhubungan dengan isi perikatan dasarnya yaitu kewajiban penerbit sebagai pemilik rekening giro untuk menyediakan dana guna membayar cek yang diterbitkan, artinya:

1. Jika dana cukup maka cek dibayar penuh dan jika dana dana tidak cukup/belum cukup, penerbit diminta supaya mencukupi dananya, jika tidak mencukupi cukup wajar kalau tersangkt membayar sejumlah dana yang ada/sebagian.

2. Jika dana tidak ada, maka bankir dapat menolak pembayaran.

6. Cek kosong

Praktik penerbitan cek kosong makin lama makin meningkat, sehingga banyak pihak yang dirugikan. Cek kosong adalah cek yang diajukan kepada bank, namun dana nasabah yang menerbitkan tidak cukup atau tidak ada untuk membayar surat cek tersebut. Cek kosong adalah cek yang ditolak dalam tenggang waktu adanya kewajiban adanya penyediaan dana oleh penarik kaerena dananya tidak cukup. Hal ini sudah diatur dalam SK Direksi Bank Indonesia No.28/122/KEP/DIR/1996 tentang Cek/Bilyet/Giro Kosong dan SEBI No.28/137/UPG tanggal 5 Januari 1996, serta Undang-Undang tentang cek kosong UU No.17 tahun 1964, UU ini dicabut karena sanksi yang terlalu berat.

Masalah yang menyebabkan diterbitkannya surat cek kosong adalah:

a. Kelemahan pasal 180 KUHD yang berhubungan dengan penerbitan surat cek dan penyediaan dana pada bankir. Yangmempunyai dana dibawah pengawasannya guna kepentingan penerebit, dana mana menurut perjanjian, tegas dan diam-diam, penerbit berhak menggunakannya dengan menerbitkan surat cek.

b. Adanya rahasia bank seperti yang diatur dalam pasal 40 UU No.7 tahun 1992 jo UU No.10 tahun 1998. Rahasia ank merupakan suatu kewajiban yang dipegang oleh bank, oleh karena itu siapapun tidak boleh tahu tentang keadaan keuangan seorang nasabah, seperti penerbit cek., yang penting pada waktu surat cek ditunjukkan dana untuk surat cek cukup, karena penyediaan dana merupakan kewajiban dan tanggung jawab si penerbit, sadar atau tidak sadar si penerbit bertanggung jawab atas penyedaiaan dana tersebut.

c. Ada unsur spekulasi dari pemilik rekening giro, yaitu penerbit surat cek. Kadang-kadang penerbit surat cek bertindak spekulasi, dengan harapan pada waktu jatuh tempo si penerbit dapat menyediakan dana yang cukup pada tersangkut pada waktu surat cek jatuh tempo. Tindakan spekulasi ini kadang dimanfaatkan oleh para spekulan dalam lalu lintas pembayaran dengan surat cek, dalam arti, apabila surat cek itu baru diperlihatkan menjelang waktu peredarannya berakhir, maka si penerbit memiliki cukup waktu untuk mengusahakan dana guna pembayaran surat cek tersebut.

d. Administrasi bank kurang waspada, karena tidakmenjalankan prinsip-prinsip kehati-hatian. Hal ini terjadi karena adanya sikap kurang waspada, misalnya ada pegawai bank yang bertindak tidak memeriksa dana setiap surat cek tersebut, cukup atau tidak? Sehingga dapat terjadi surat cek kosong yang diterbitkan oleh spekulan, tanpa kesulitan apapun.

Untuk mengatasi permasalahan surat cek kosong ini dapat diatasi dengan usaha:

1. Bersifat preventif

Suatu tindakan pencegahan agar suatu perbuatan tidak terjadi, misalnya dengan penyempurnaan pasal-pasal dalam KUHD. Selain diperlukan adanya peningkatan efektifitas asministasi bank serta pengawasan yang rapi, dengan memperhatikan dan menjalankan prinsip kehati-hatian sebagaimana yang diwajibkan dalam undang-undang perbankan.

2. Bersifat represif

Tindakan lebih lanjut akibat adanya perbuatan penerbitan cek kosong secara damai menurut peraturan yang berlaku dan kesepakatan pihak-pihak dan penyelesaian lewat pengadilan secara perdata. Apabila yang bersangkutan dapat dibuktikan bahwa ia sengaja menerbitkan cek kosong guna keuntungan pribadi dengan cara menipu sehingga orang lain dirugikan, maka dapat saja yang bersangkutan dituntut pidana.

7. Traveller Cheque

Merupakan pengembangan cek sebagaimana yang diatur dalam KUHD, dan diperuntukan sesuai dengan kebutuhan pemegang traveler cheque ini. Cek ini merupakan peralatan bank untuk melayani nasabah dalam pembayaran diperjalanan, ongkos, penginapan, perbelanjaan, dsb.

Cek perjalanan dapat diterbitkan atas unjuk, pengganti, dan tidak atas pengganti. Jika diterbitkan atas unjuk dapat menunjukkan dan menyerahkan cek tersebut untuk melakukan pembayaran. Bahayanya adalah apabila hilang dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, maka akan dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh orang lain. Apabila diterbitkan atas pengganti lebih aman karena hanya dapat diuangkan oleh orang yang berhak sesuai dengan hukum cek, yaitu oleh orang yang memperoleh degan endosemen, dan akan lebih aman jika diterbitkan dengan klausula dengan tidak dengan atas pengganti, yang berhak menguangkan adalah pemilik yang berhak sendiri.



[1] Joni Emirzon, Hukum Surat Berharga dan Perkembangannya di Indonesia, (Jakarta:Prehaillindo, 2001), hal vii

[2] E:\Surga\Surat berharga komersial - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.mht

Senin, 01 Desember 2008

Investasi

mari kita belajar tentang investasi bersama-sama.........

sebuah semangat

membangun bangsa

mencari asa
perbaikan

bergerak dalam bingkai arah
pembangunan berkelanjutan

perbaiki bangsa
dengan semangat membara

perkuat bangsa
dalam arah perjanan

terus berjalan
dengan perbaikan alam

terus bergerak
dengan mencari kebenaran