Senin, 18 Mei 2009

Prinsip Kepailitan

Dalam belajar kepailitan ada beberapa hal yang perlu kita cermati, yaitu terkati dengan prinsi-prinsip dasar dalam kepailitan sebagai berikut:

1. Paritas creditorium = Para kreditor baik kreditor separatis, kreditor preferen& kreditor konkuren mmpunyai hak yg sama tnpa dibedakan thdp segenap harta benda debitor shngga jika debitor tdk dpt mmbayar utangnya maka harta kekayaan debitor mnjdi sasaran kreditor.
2. Prinsip pari passu prorata parte = Harta kekayaan tsb merupakan jaminan bersama u/ para kreditor & hasilnya harus dibagikan scr proporsional (prorata) antara mereka, kecuali jika antara para kreditor itu ada yg menurut UU harus didahulukan dalam menerima pembayaran tagihannya.
3. Pprinsip structured prorate, bahwa kreditor kepailitan digolongkan secara struktural yg terdiri dari kreditor separatis, kreditor preferen, dan kreditor konkuren, yg masing-masing kreditor tersebut berbeda kedudukannya.
4. Prinsip utang = Utang yg dijadikan dasar u/ mengajukan permohonan pailit adalah utang prestasi baik yg timbul sebagai akibat perjanjian maupun yg timbul sbg perintah UU serta adanya pembatasan minimum jumlah utang yg dapat dijadikan dasar u/ mengajukan permohonan pailit.
5. Prinsip debt collection = Kepailitan merupakan pranata collective proceeding u/ melakukan likuidasi terhadap harta pailit yang selanjutnya didistribusikan kpd para kreditornya krn tanpa adanya hukum kepailitan masing2 kreditor akan berlomba-lomba secara sendiri2 mengklaim aset debitor u/ kepentingan masing2 sehingga karena itu hukum kepailitan mengatasi apa yg dsb collective action problem yg ditimbulkan dari kepentingan individu dari masing2 kreditor tsb.
6. Prinsip debt pooling = Kepailitan merupakan pranata u/ mengatur bagaimana harta kekayaan pailit harus dibagi diantara para kreditornya, dimana kepailitan merupakan proses yg ekslusif yg diatur dengan norma dan prosedur khusus.
7. Prinsip debt forgiveness = Kepailitan merupakan pranata hukum yg dapat digunakan sebagai alat u/ memperingan beban yg harus ditanggung oleh debitor krn sbg akibat kesulitan keuangan sehingga tidak mampu melakukan pembayaran terhadap utang2nya sesuai dgn agreement semula & bahkan sampai pada pengampunan (discharge) atas utang2nya sehingga utang2nya tsb menjadi hapus sama sekali.
8. Prinsip universal = Kepailitan akan berlaku terhadap semua harta kekayaan debitor pailit, baik yang ada di dalam negeri maupun yang ada diluar negeri.
9. Prinsip teritorial = Putusan pailit hanya berlaku di negara dimana putusan pailit tersebut dijatuhkan & putusan pailit oleh pengadilan di negara asing tidak dapat diberlakukan di negara yg bersangkutan.
10. Prinsip commercial eksit from financial distress = Kepailitan merupakan suatu strategi jalan keluar (exit strategy) yg bersifat komersial u/ keluar dari persoalan utang piutang yg menghimpit seorang debitor, dmn debitor tsb sudah tdk mempunyai kemampuan lagi u/ membayar utang2 tsb kpd para kreditornya krn kondisi keuangan yg mengalami kesulitan akibat penurunan kinerja keuangan perusahaan.

1 komentar:

Admin mengatakan...

terimakasih gan jangan lupa kunjungan baliknyaprinsip prinsip hukum kepailitan